Sumbarpro – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg di Kota Padang akhirnya terbongkar.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek lokasi pengoplosan yang beroperasi di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Padang, pada Rabu sore (1/10).
Dari pengungkapan kasus ini, tiga terduga pelaku berhasil ditangkap, yaitu Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27), yang merupakan pemilik sekaligus pekerja.
Aksi penyalahgunaan barang subsidi pemerintah ini sudah berjalan selama delapan bulan dan berhasil meraup keuntungan kotor rata-rata Rp40 juta per bulan.
Pengungkapan kasus ini dipicu oleh laporan warga sekitar yang resah karena sering mencium bau gas yang menyengat dari lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa aktivitas pengoplosan dilakukan di belakang rumah yang tertutup dari pandangan umum, sementara di sampingnya terdapat bangunan indekos.
Polisi berhasil menyita ratusan tabung gas dan alat oplos, meliputi 150 tabung gas elpiji 3 kilogram, 80 tabung gas elpiji 12 kilogram, dan 4 tabung gas elpiji 50 kilogram.
Terduga pelaku membeli tabung-tabung gas 3 kg dari warung-warung di sekitar Kota Padang, kemudian “menyuntiknya” ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang dibeli secara daring (online), sebelum akhirnya dijual kembali ke warung-warung di Padang.
Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa lokasi ini tidak memiliki izin usaha dan merupakan milik pribadi.
Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 55 KUHP, ditambah Pasal 49 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi dan akan terus gencar melakukan operasi penindakan. (edt)