Polda Sumbar Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Padang, Pelaku Raup Untung Rp40 Juta Per Bulan

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Padang dan menangkap tiga pelaku. Praktik ilegal ini sudah berjalan 8 bulan dan meraup untung Rp40 juta per bulan, dengan ratusan tabung gas disita. (Ist.)

Polda Sumbar menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Padang dan menangkap tiga pelaku. Praktik ilegal ini sudah berjalan 8 bulan dan meraup untung Rp40 juta per bulan, dengan ratusan tabung gas disita. (Ist.)

Sumbarpro – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg di Kota Padang akhirnya terbongkar.

Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek lokasi pengoplosan yang beroperasi di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Padang, pada Rabu sore (1/10).

Dari pengungkapan kasus ini, tiga terduga pelaku berhasil ditangkap, yaitu Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27), yang merupakan pemilik sekaligus pekerja.

Aksi penyalahgunaan barang subsidi pemerintah ini sudah berjalan selama delapan bulan dan berhasil meraup keuntungan kotor rata-rata Rp40 juta per bulan.

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Hadiri Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025 dan Baksos Bhayangkari

Pengungkapan kasus ini dipicu oleh laporan warga sekitar yang resah karena sering mencium bau gas yang menyengat dari lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa aktivitas pengoplosan dilakukan di belakang rumah yang tertutup dari pandangan umum, sementara di sampingnya terdapat bangunan indekos.

Polisi berhasil menyita ratusan tabung gas dan alat oplos, meliputi 150 tabung gas elpiji 3 kilogram, 80 tabung gas elpiji 12 kilogram, dan 4 tabung gas elpiji 50 kilogram.

Terduga pelaku membeli tabung-tabung gas 3 kg dari warung-warung di sekitar Kota Padang, kemudian “menyuntiknya” ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang dibeli secara daring (online), sebelum akhirnya dijual kembali ke warung-warung di Padang.

Baca Juga:  Polda Sumbar Pastikan Pengamanan Humanis Aksi Unjuk Rasa 1 September

Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa lokasi ini tidak memiliki izin usaha dan merupakan milik pribadi.

Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 55 KUHP, ditambah Pasal 49 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi dan akan terus gencar melakukan operasi penindakan. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta

Berita Terbaru