Scroll untuk baca berita
Kabar Sumbar

Aktivitas PKL Kembali Menggeliat di Permindo Pasca-Bentrokan dengan Satpol PP Padang

×

Aktivitas PKL Kembali Menggeliat di Permindo Pasca-Bentrokan dengan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
Aktivitas PKL di kawasan Jalan Permindo, Kota Padang.
Aktivitas PKL di kawasan Jalan Permindo, Kota Padang.

Padang, Sumbarpro – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo, Kota Padang, kembali menggeliat setelah sempat terjadi bentrokan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa hari lalu. Sejumlah PKL sudah diizinkan berjualan dengan aturan tertentu.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, izin berjualan kembali diberikan setelah para PKL menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Padang.

“Setelah demo, kami akhirnya diperbolehkan berdagang lagi, meskipun dengan aturan jam operasional,” ujarnya, Jumat (14/2/2025)

Baca Juga:  Wako Fadly Amran Larang Anak-anak Keluar Rumah Usai Tarawih, Ini Alasannya

Bentrokan antara Satpol PP dan PKL dipicu pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 yang sebelumnya membolehkan PKL berjualan di kawasan tersebut. Pencabutan aturan ini membuat Satpol PP melarang aktivitas jualan di Jalan Permindo, yang memicu kemarahan pedagang hingga terjadi bentrokan yang berlangsung hingga malam hari, bahkan berujung pada ‘penyerangan’ ke Mako Satpol PP.

Setelah dimediasi DPRD, PKL kini diizinkan kembali berjualan mulai pukul 17.00 WIB. Jika ada pedagang yang berjualan sebelum jam tersebut, Satpol PP akan menertibkannya. Meski begitu, sejumlah PKL masih mengeluhkan gerobak dagangan mereka yang masih ditahan di kantor Satpol PP.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Daging dan Bumbu Rendang Laris Manis di Pasar Pusat

Selain itu, beberapa pedagang berharap pemerintah kembali menggelar ‘Permindo Night Market’, sebuah event yang sempat dijuluki ‘Malioboronya Kota Padang’ sebelum pandemi Covid-19. “Kalau acara itu diadakan lagi, pasti akan meningkatkan penjualan kami,” harap salah satu pedagang. (rko)

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *