Pemuda di Solok Ditangkap Saat Bawa 245 Liter Pertalite, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Solok mengamankan seorang pria yang membawa satu unit mobil Toyota Kijang berisi BBM bersubsidi yang diduga akan disalahgunakan.

Polres Solok mengamankan seorang pria yang membawa satu unit mobil Toyota Kijang berisi BBM bersubsidi yang diduga akan disalahgunakan.

Solok, Sumbarpro – Seorang pemuda berinisial SON (27), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite.

SON diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok saat membawa 245 liter pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang BA 1637 AZ.

Penangkapan dilakukan di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin petang (24/3/2025) pukul 17.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM dari Banda Pundung, Kota Solok, menuju Jorong Pasar Jumat.

Baca Juga:  Nahas! Mobil APV Bawa Satu Keluarga Terguling di Kelok S Solok-Padang

“Saat ditangkap, SON diduga sedang menyalin minyak dari tangki mobil ke jerigen. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti 245 liter pertalite,” ujar AKP Efrian, Selasa (25/3/2025).

Dari mobil tersebut, polisi menyita tujuh jerigen berisi pertalite, masing-masing berkapasitas 35 liter.

Selain itu, petugas juga menemukan dua jerigen kosong ukuran 35 liter, satu jerigen kosong 10 liter, serta dua selang untuk menyalin BBM.

“SON kami amankan atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Mobil yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti,” katanya.

Baca Juga:  Nahas! Mobil APV Bawa Satu Keluarga Terguling di Kelok S Solok-Padang

Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Efrian menegaskan, SON terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (tns/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi
Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah
Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap
Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas
Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumbar, Dua Kurir Dibekuk
Pembunuhan Berencana di Solsel Terungkap, Motif Hutang Bikin Dua Wanita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Penyelundupan Ganja 7 Kg di BIM, Polisi Buru Jaringan Lintas Provinsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Petugas AVSEC BIM Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dua Pelaku Pembobol Kontrakan Pencuri Kabel 500 Meter di Padang Pariaman Ditangkap

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Berita Terbaru