Solok, Sumbarpro – Seorang pemuda berinisial SON (27), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite.
SON diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok saat membawa 245 liter pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang BA 1637 AZ.
Penangkapan dilakukan di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin petang (24/3/2025) pukul 17.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM dari Banda Pundung, Kota Solok, menuju Jorong Pasar Jumat.
“Saat ditangkap, SON diduga sedang menyalin minyak dari tangki mobil ke jerigen. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti 245 liter pertalite,” ujar AKP Efrian, Selasa (25/3/2025).
Dari mobil tersebut, polisi menyita tujuh jerigen berisi pertalite, masing-masing berkapasitas 35 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan dua jerigen kosong ukuran 35 liter, satu jerigen kosong 10 liter, serta dua selang untuk menyalin BBM.
“SON kami amankan atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Mobil yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti,” katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Efrian menegaskan, SON terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (tns/*)