Pemko Padang Tekan Jumlah Perokok Lewat Regulasi

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang Tekan Jumlah Perokok Lewat Regulasi

Pemko Padang Tekan Jumlah Perokok Lewat Regulasi

13

Padang, Sumbarpro – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Pemerintah Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam menekan jumlah perokok melalui penerapan sejumlah regulasi, termasuk pengawasan terhadap reklame rokok di ruang publik.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Kota Padang telah memiliki perangkat aturan lengkap terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

“Kami akan maksimalkan seluruh regulasi yang ada, terutama dalam menindak reklame rokok di area publik. Penerapan KTR secara optimal menjadi langkah penting untuk menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly saat menerima audiensi dari tim Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Jumat (18/4).

Baca Juga:  Maigus Nasir Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Dubalang Jaga Ketertiban Kota

Fadly juga mengapresiasi kontribusi ATC FKM Unand dalam mendukung penerapan Perda dan Perwako terkait KTR di Kota Padang. Ia menilai keberhasilan program ini tak hanya bergantung pada pemerintah semata, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat serta akademisi.

“Keterlibatan semua pihak sangat penting. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat langkah kita dalam menciptakan ruang publik yang bebas asap rokok,” tambahnya, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurniayati.

Sementara itu, Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan bahwa meskipun aturan KTR telah lama diberlakukan, tantangan dalam implementasinya masih kerap ditemui di lapangan.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KAN Pauh IX, Wawako Padang Paparkan Progul

“Kami mengapresiasi keberadaan regulasi yang sudah dimiliki Kota Padang. Namun, kerja keras masih dibutuhkan agar penerapannya lebih konsisten, terutama dalam mencegah munculnya perokok baru dan menjaga area-area publik tetap bebas rokok,” jelas Kamal.

Ia berharap dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, Kota Padang dapat menjadi pionir dalam mewujudkan kota sehat bebas asap rokok. (mas)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru