Beranda / Kabar Sumbar / Pemko Padang Tekan Jumlah Perokok Lewat Regulasi

Pemko Padang Tekan Jumlah Perokok Lewat Regulasi

by Redaksi
A+A-
Reset
Pemko Padang Tekan Jumlah Perokok Lewat Regulasi

13

Padang, Sumbarpro – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Pemerintah Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam menekan jumlah perokok melalui penerapan sejumlah regulasi, termasuk pengawasan terhadap reklame rokok di ruang publik.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Kota Padang telah memiliki perangkat aturan lengkap terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

“Kami akan maksimalkan seluruh regulasi yang ada, terutama dalam menindak reklame rokok di area publik. Penerapan KTR secara optimal menjadi langkah penting untuk menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly saat menerima audiensi dari tim Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Jumat (18/4).

Fadly juga mengapresiasi kontribusi ATC FKM Unand dalam mendukung penerapan Perda dan Perwako terkait KTR di Kota Padang. Ia menilai keberhasilan program ini tak hanya bergantung pada pemerintah semata, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat serta akademisi.

“Keterlibatan semua pihak sangat penting. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat langkah kita dalam menciptakan ruang publik yang bebas asap rokok,” tambahnya, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurniayati.

Sementara itu, Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan bahwa meskipun aturan KTR telah lama diberlakukan, tantangan dalam implementasinya masih kerap ditemui di lapangan.

“Kami mengapresiasi keberadaan regulasi yang sudah dimiliki Kota Padang. Namun, kerja keras masih dibutuhkan agar penerapannya lebih konsisten, terutama dalam mencegah munculnya perokok baru dan menjaga area-area publik tetap bebas rokok,” jelas Kamal.

Ia berharap dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, Kota Padang dapat menjadi pionir dalam mewujudkan kota sehat bebas asap rokok. (mas)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved