Pemko, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Pemko, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

3

Padang Panjang, Sumbarpro – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang diselenggarakan pada Kamis (27/2) di Kantor MUI Padang Panjang. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Azwarhadi menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah ditetapkan besaran konversi Zakat Fitrah berdasarkan jenis dan kualitas beras.

Baca Juga:  Wabup Solok Selatan Dorong Sinergi dan Kebijakan Pro-Rakyat

“Pertama, untuk kategori beras kualitas I dengan harga Rp16.800 per kilogram, kadar Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter ditetapkan senilai Rp45.000 per orang. Sementara itu, besaran Fidyah ditetapkan Rp23.000 per hari,” ujarnya.

Untuk kategori beras kualitas II dengan harga Rp16.000 per kilogram, Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp42.000 per orang, dengan besaran Fidyah yang tetap sama, yaitu Rp23.000 per hari.

Adapun untuk kategori beras kualitas III yang dihargai Rp15.000 per kilogram, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp38.000 per orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000 per hari.

Baca Juga:  Bupati Safni Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumbar

Terakhir, untuk kategori beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000 per orang, dengan Fidyah yang juga berjumlah Rp23.000 per hari.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk menyerahkannya secara langsung kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. (mas)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor
PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu
Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar
Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial
Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Kapalo Koto
Jalur Mulai Terbuka! Wali Kota Bukittinggi Kirim Sembako ke Tanah Datar, 67 Rumah Warga Hanyut ke Danau
Partai Hanura Hadir ditengah Masyarakat, Bantu Warga Solok yang Tertimpa Bencana 

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:51 WIB

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:00 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:19 WIB

PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:49 WIB

Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:31 WIB

Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB