Pemkab Tanah Datar Siapkan Tiga Ranperda untuk Perkuat Kebijakan Sosial dan Kesehatan

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menerima Nota Penjelasan Terhadap Tiga Ranperda dari Bupati Eka Putra, disaksikan Wabup Ahmad Fadly, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, di ruang sidang utama DPRD setempat.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menerima Nota Penjelasan Terhadap Tiga Ranperda dari Bupati Eka Putra, disaksikan Wabup Ahmad Fadly, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, di ruang sidang utama DPRD setempat.

Sumbarpro — Ancaman penyalahgunaan narkotika hingga persoalan perlindungan anak mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang menitikberatkan pada penguatan kebijakan sosial dan kesehatan masyarakat.

Ketiga Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (13/10/2025), di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta Plt Sekretaris Dewan Syaiful. Hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan, rapat ini merupakan pembicaraan tingkat pertama sesi I yang beragenda mendengarkan nota penjelasan Bupati terhadap tiga Ranperda, yaitu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Baca Juga:  Kemenag Tanah Datar Kukuhkan Tim Kehumasan Periode 2025-2030

Dalam nota penjelasannya, Bupati Eka Putra menyebut penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius yang menggerogoti moral dan masa depan generasi muda.

“Bahkan sudah banyak merenggut korban jiwa, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan penerus bangsa. Jika dibiarkan, hal ini akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara,” ujarnya.

Bupati menegaskan, penyusunan Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Melalui regulasi ini, Pemkab Tanah Datar berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, serta memperkuat partisipasi publik dalam penanggulangannya.

Sementara itu, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 diarahkan sebagai panduan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia daerah. Adapun Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi wujud komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga:  Warga Lima Kaum Keluhkan Minimnya Bak Sampah, Ini Penjelasan Wali Nagari

Ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dan diharapkan menjadi landasan penting bagi penguatan kebijakan sosial serta pembangunan manusia di Tanah Datar.

Bupati Eka Putra berharap seluruh rancangan ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semoga rancangan ini dapat menjadi Perda di masa yang akan datang, demi kemajuan Tanah Datar dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Bupati Eka Putra.

Selanjutnya, DPRD Tanah Datar akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda tersebut, Selasa (14/10/2025). (don)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lima Kaum Keluhkan Minimnya Bak Sampah, Ini Penjelasan Wali Nagari
Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Intisari Berita: Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengajukan tiga ranperda baru ke DPRD, yaitu terkait pencegahan narkotika, grand design kependudukan 2025-2045, dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ranperda ini menjadi fokus penguatan kebijakan sosial dan kesehatan, menindaklanjuti Permendagri 12/2019.

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Pemkab Tanah Datar Siapkan Tiga Ranperda untuk Perkuat Kebijakan Sosial dan Kesehatan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Warga Lima Kaum Keluhkan Minimnya Bak Sampah, Ini Penjelasan Wali Nagari

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Berita Terbaru