Beranda / Kabar Sumbar / Padang Panjang Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB

Padang Panjang Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB

by Redaksi
A+A-
Reset
Padang Panjang Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB

13

Padang Panjang, Sumbarpro — Mulai Kamis, 31 Juli 2025, Pemerintah Kota Padang Panjang mewajibkan seluruh pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghentikan aktivitas dan menyanyikan atau mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB.

Instruksi ini berlaku di seluruh instansi, termasuk sekolah, RSUD, puskesmas, dan fasilitas pelayanan publik lainnya. Lagu kebangsaan juga akan diputar melalui videotron di beberapa titik strategis.

Kepala Pelaksana BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi nasional yang diteruskan oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, sebagai upaya memperkuat semangat kebangsaan dan cinta tanah air di lingkungan kerja.

“Setiap hari kerja, tepat pukul 10.00 WIB, seluruh kepala OPD bersama staf diwajibkan menghentikan aktivitas dan berdiri tegak di posisi masing-masing untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya, kecuali dalam keadaan darurat,” ujar Venda, Kamis (31/7).

Ia menegaskan, langkah ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat nilai-nilai nasionalisme, terutama di tengah rutinitas pekerjaan harian. “Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap tanah air dan semangat persatuan yang harus hadir dalam setiap aspek kehidupan, termasuk di lingkungan kerja,” tegasnya. (kom)

 

 

 

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved