PAD Parkir Dinilai Tak Masuk Akal, Komisi II DPRD Padang Desak Evaluasi Total Sistem Retribusi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAD Parkir Dinilai Tak Masuk Akal, Komisi II DPRD Padang Desak Evaluasi Total Sistem Retribusi

PAD Parkir Dinilai Tak Masuk Akal, Komisi II DPRD Padang Desak Evaluasi Total Sistem Retribusi

48

Padang, Sumbarpro – Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja ke UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Padang, Senin (21/4). Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi II Rachmad Wijaya mengaku terkejut melihat rendahnya nilai retribusi parkir yang dilaporkan.

Politisi muda dari Partai Gerindra ini menilai bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak mencerminkan potensi sebenarnya.

“Saya kaget melihat beberapa laporan retribusi. Di Jl. Pattimura, depan Bebek Sawah misalnya, kontraknya hanya Rp630 ribu per bulan, artinya hanya sekitar Rp21 ribu per hari. Padahal area itu cukup ramai,” ungkap Rachmad.

Hal serupa juga terlihat pada titik parkir di depan Los Ikan, Jalan Samudra. Nilai kontrak hanya Rp360 ribu per bulan atau sekitar Rp12 ribu per hari.

Baca Juga:  Inflasi Sumbar Agustus 2025 Tercatat 2,89 Persen, Tertinggi di Pasaman Barat

Menurut data UPTD, realisasi penerimaan retribusi parkir tahun 2024 tercatat sebesar Rp2,27 miliar. Sementara hingga April 2025 ini, penerimaan baru mencapai Rp514 juta atau sekitar 16,6 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp2,79 miliar. Potensi parkir di Kota Padang sendiri diperkirakan mencapai Rp2,71 miliar dari 64 ruas jalan dan 271 titik parkir.

Melihat kondisi tersebut, Komisi II meminta UPTD Perparkiran di bawah kepemimpinan Verino Edwin untuk segera meningkatkan kinerja dan potensi pendapatan dari sektor parkir. “Sudah saatnya ada tindakan tegas. Kami meminta tarif retribusi kontrak lahan parkir dinaikkan hingga 100 persen kepada para pengelola parkir,” tegas Rachmad.

Ia juga mendorong adanya perubahan sistem pemungutan. Jika selama ini pembayaran retribusi dilakukan sekali dalam sehari dari setiap Satuan Ruang Parkir (SRP), maka ke depan diusulkan dua kali pungutan per hari agar lebih optimal.

Baca Juga:  25 Siswa MAN 3 Padang Lulus Program Takhassus dan Diterima di PTN

Selain menaikkan tarif, Komisi II DPRD juga mendesak agar UPTD segera melakukan sosialisasi kepada pengelola lahan parkir mengenai rencana perubahan tersebut yang akan diberlakukan pertengahan tahun ini.

Tak hanya itu, Rachmad juga mendorong penerapan sistem pembayaran parkir secara non-tunai (cashless) demi meningkatkan akurasi pendapatan dan meminimalisir potensi kebocoran.

“Kita tidak bisa biarkan potensi PAD sebesar ini terus bocor. Kita butuh keberanian dari UPTD untuk mengambil langkah konkret. Jangan sampai PAD dari sektor parkir ini jauh panggang dari api,” tutupnya. (bim)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru