Sumbarpro – Seorang pria berinisial SB (57) ditangkap Polres Payakumbuh setelah kedapatan mencuri handphone di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah sakit untuk meminta sumbangan kepada pimpinan RSKIA.
“Saat menunggu, tersangka melihat handphone pengunjung di kursi tunggu lalu timbul niat mencurinya,” ujar Andrio, Sabtu (27/9/2025).
Tersangka kemudian membawa kabur handphone Samsung A12 milik korban.
Barang tersebut dijual kepada seorang pria berinisial AC.
Polisi berhasil menemukan AC yang akhirnya menyerahkan handphone curian itu setelah mengetahui asal-usulnya.
Tersangka SB, warga Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Bukittinggi.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga barang pribadi, terutama di ruang publik.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat berhati-hati menyimpan barang berharga,” kata Andrio.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Payakumbuh dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (edt)