Padang, Sumbarpro – Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi sejumlah rumah makan yang masih beroperasi pada siang hari di kawasan Pasar Raya Padang, Minggu pagi (2/3/2025).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengingatkan pemilik usaha secara persuasif dan humanis, sesuai dengan Surat Imbauan Wali Kota Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Pada poin ke-5 surat imbauan tersebut, disebutkan bahwa jam operasional rumah makan dan usaha sejenis baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan di Kota Padang.
“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah demi menjaga ketertiban di bulan suci ini,” ujar Eka Putra Irwandi. (edt/*)