- Anggota Komisi XIII DPR RI ingatkan pentingnya notaris merata dan layanan digital untuk percepat akses hukum masyarakat pelosok
Sumbarpro – Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe menegaskan peningkatan layanan hukum di Sumatera Barat harus dibarengi dengan pemerataan akses bagi masyarakat, terutama di daerah pelosok.
Hal itu ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, Jumat (12/9/2025).
“Sebagai putra daerah yang pernah menjadi Bupati Tanah Datar dua periode, saya memahami betul kesenjangan pelayanan hukum di kabupaten/kota. Tidak cukup hanya menambah anggaran, tetapi juga memastikan pemerataan notaris dan percepatan layanan digital agar masyarakat di nagari tidak tertinggal dalam akses hukum,” ujar Shadiq.
Politisi NasDem itu menekankan, penguatan kelembagaan hukum di daerah harus sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, layanan hukum akan dirasakan nyata bila masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah, baik melalui platform digital maupun keberadaan notaris di wilayah terluar Sumbar.
Ia berharap dukungan Komisi XIII DPR RI mampu memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai garda depan pelayanan hukum.
“Saya ingin melihat Sumatera Barat menjadi daerah percontohan layanan hukum berbasis digital. Dengan sinergi pusat dan daerah, saya yakin pelayanan hukum bisa lebih cepat, murah, dan merata,” tegasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi XIII DPR RI menyimpulkan beberapa poin penting, yaitu:
Mendukung tambahan anggaran bagi Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk memperkuat pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan penegakan hukum.
Mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Sumbar yang berhasil meningkatkan PNBP lebih dari Rp4,5 miliar melalui layanan fidusia, perseroan terbatas, koperasi, kewarganegaraan, legalisasi, dan apostile.
Mendorong perbaikan infrastruktur teknologi, peningkatan jaringan internet, serta akses aplikasi AHU online agar pelayanan digital lebih efektif.
Serta, mendukung pemerataan penempatan notaris di seluruh kabupaten/kota Sumbar demi menjamin akses masyarakat terhadap layanan kenotariatan. (edt)