Diduga Telah Berlangsung Sejak 2022
Kasus ini menyentuh instrumen keuangan yang paling sensitif di BNPB. Dana Siap Pakai (DSP) adalah alokasi khusus yang disiapkan pemerintah untuk merespons kondisi darurat bencana. Pada awal 2026, BNPB menerima alokasi awal DSP sebesar Rp4,62 triliun, lalu mengusulkan tambahan Rp5,67 triliun ke Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi ketidakpastian bencana.
Dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP inilah dugaan korupsi terjadi. KPK mencurigai praktik ini sudah berlangsung lama.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo, yang berarti sejak sekitar 2022.
Artinya, selama bertahun-tahun, dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi korban bencana diduga telah bocor ke kantong-kantong pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara, termasuk proyek spesifik dan aliran dana ke masing-masing tersangka.
Di sisi lain, Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menyatakan lembaganya menghormati sepenuhnya proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Berton.

Ia menegaskan bahwa BNPB berkomitmen kooperatif memberikan data dan akses informasi yang diperlukan penyidik. (ak/*)
