JAKARTA, Sumbarpro – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyisakan ironi yang tajam. Di saat jutaan warga di berbagai daerah masih berjuang pulih dari bencana, dana siap pakai (DSP) yang seharusnya menjadi penyelamat justru diduga dikorupsi.
Dalam OTT ke-22 sepanjang 2026 itu, KPK mengamankan barang bukti Rp3,3 miliar lebih plus logam mulia emas dan aset kripto. Kasus ini bahkan diduga telah berlangsung sejak 2022.
Dari 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi senyap Selasa (13/10/2026), sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka Rabu (14/10/2026). Tiga di antaranya punya kaitan langsung dengan Kepala BNPB.
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi pintu masuk pengadaan di lingkungan BNPB. Adik kandung Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan yang menjabat tenaga ahli Kepala BNPB turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Richard Erlangga yang juga menjabat tenaga ahli Kepala BNPB.
Dua orang dari pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, melengkapi daftar lima tersangka. Kelimanya digiring ke Rutan KPK sekitar pukul 16.50 WIB dengan rompi oranye dan tangan terborgol.
Namun, nama yang paling mencuri perhatian justru tidak masuk daftar tersangka. Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat eselon I yang posisinya tepat di bawah Kepala BNPB, diperiksa intensif selama hampir 24 jam lalu dipulangkan. Status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi.
Rustian keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih dan memakai masker. Ia langsung menaiki taksi tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman hingga ekspose perkara, penyidik belum menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

“Ya, belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Setyo.
Sementara itu, barang bukti yang disita KPK terus bertambah. Pada Selasa malam (13/10/2026), Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan hitungan awal uang tunai sekitar Rp1,4 miliar plus emas batangan dan tabungan emas. Keesokan harinya, angka itu direvisi.
“Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo Budiyanto.
Selain itu, KPK menyita logam mulia ratusan gram dan aset dalam bentuk kripto. Setyo menyebut KPK akan bekerja sama dengan OJK untuk mendalami aset digital tersebut.
Dari sisi konstruksi hukum, KPK membangun perkara ini dalam dua klaster. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang mengatur konflik kepentingan. Klaster kedua menggunakan pasal suap. KPK tidak menutup kemungkinan menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jika ditemukan pengembangan.
Kombinasi konflik kepentingan dan suap ini menunjukkan pola korupsi yang tidak tunggal. Ada pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, ada pula yang membayar untuk mendapatkan proyek.
