JAKARTA, Sumbarpro – Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB, Selasa (13/10/2026).
Rustian yang sempat diamankan bersama 13 orang lainnya dipulangkan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi.
Rustian keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan masker dan langsung menaiki taksi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Wartawan sempat melayangkan berbagai pertanyaan, termasuk soal substansi pemeriksaan dan alasan dirinya dipulangkan, namun ia konsisten bungkam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman hingga forum ekspose pada Selasa malam, penyidik belum menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
“Ya, untuk saat ini sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Makanya hanya lima saja,” kata Setyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak-pihak yang berstatus saksi dapat kembali setelah proses pemeriksaan selesai.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali,” ujar Budi.

Lima Tersangka Ditahan, Termasuk Adik Kepala BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan di BNPB. Kelimanya telah ditahan di Rutan KPK.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan, adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Setyo menuturkan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang pihak yang bersangkutan, melainkan pada dugaan tindakan melawan hukum.
“Ya, terinformasinya seperti itu (adik Kepala BNPB jadi tersangka). Tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi lagi, karena yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kronologi Singkat OTT KPK di BNPB
OTT berlangsung pada Selasa (13/10/2026) di beberapa lokasi di Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Rustian, seorang PPK, dan sejumlah pihak swasta. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai yang awalnya disebut Rp1,4 miliar, namun kemudian direvisi menjadi sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia ratusan gram, serta aset dalam bentuk kripto.
Pada Selasa malam, KPK menggelar ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hasilnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Rustian tidak termasuk di dalamnya. Pada Rabu siang, Rustian dipulangkan. Sore harinya, lima tersangka digiring ke Rutan KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara, termasuk proyek spesifik dan aliran dana ke masing-masing tersangka. Penyidik juga masih mendalami aset kripto yang ditemukan dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ak/*)
