Wilayah kerja panas bumi baru ini mencakup Pasaman dan Pasaman Barat dengan luas hampir 30 ribu hektare.
Sumbarpro – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di daerah Cubadak Panti, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Berdasarkan pengumuman bernomor 14.Pm/EK.04/DEP/2025, wilayah kerja panas bumi ini diperkirakan memiliki potensi cadangan energi mencapai 73 megawatt elektrik (MWe) dengan luas area 29.897 hektare.
“Penawaran ini ditujukan kepada badan usaha yang bergerak atau berpengalaman di bidang panas bumi, minyak dan gas bumi, pertambangan mineral maupun batubara, serta pembangkit tenaga listrik,” tulis Panitia Pemilihan dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (28/9/2025).
Persyaratan Penawaran
Badan usaha yang berminat wajib menyampaikan surat permohonan disertai dokumen administratif, teknis, dan keuangan.
Beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain:
- Salinan akta pendirian dan/atau perubahan terakhir badan usaha yang telah disahkan Kemenkumham.
- Salinan NPWP badan usaha, direksi, komisaris, serta bukti setoran pajak satu tahun terakhir.
- Profil perusahaan.
- Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak dihentikan kegiatan usahanya, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Selain itu, setelah proses eksplorasi selesai dan izin panas bumi diterbitkan, peserta wajib menandatangani Perjanjian Awal Transaksi (Pre-Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero).
Harga jual listrik dalam PTA nantinya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pendaftaran
Proses penawaran WPSPE Cubadak Panti berlangsung mulai 26 September hingga 24 Oktober 2025.
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB di Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi, Gedung Ditjen EBTKE Lt. 3, Jalan Pegangsaan Timur No.1, Menteng, Jakarta Pusat.
Badan usaha juga dapat mendaftar melalui perwakilan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama atau pimpinan perusahaan.
Informasi lebih lanjut, termasuk formulir pendaftaran dan profil WPSPE Cubadak Panti, dapat diunduh melalui laman resmi www.ebtke.esdm.go.id selama periode penawaran berlangsung.
Dengan pembukaan wilayah kerja baru ini, pemerintah berharap pemanfaatan energi panas bumi dapat semakin dipercepat.
Langkah ini juga sejalan dengan target transisi energi nasional menuju listrik bersih, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Cubadak Panti menjadi salah satu wilayah potensial di Sumatera Barat yang masuk dalam strategi pemerintah untuk mengoptimalkan energi terbarukan. (edt)