Sumbarpro – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat.
Dua pria berinisial RM (25) dan AM (31) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang peredaran sabu menggunakan mobil travel dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui sebuah mobil travel membawa sabu dan melaju di Jalan Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar,” kata Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (6/10/2025).
Setibanya di lokasi, polisi berhasil menghentikan mobil dan menemukan sabu seberat 298 gram yang disimpan dalam tas kecil di laci kendaraan.
Barang bukti tersebut dibawa oleh RM, yang mengaku mendapat upah Rp5 juta untuk mengantarkan sabu ke Sumatera Barat.
“RM mengaku baru menerima Rp3 juta sebagai uang muka dan sudah dua kali menjadi kurir sabu,” ujar Kombes Putu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mengizinkan RM menghubungi seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pengendali.
R memerintahkan AM untuk menjemput paket sabu tersebut di pinggir Jalan Lintas Padang–Muko, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Saat AM tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” lanjut Kombes Putu.
Hasil penyelidikan menunjukkan, R merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.
“Kasus ini menunjukkan pengendalian narkoba dari dalam penjara masih menjadi ancaman serius,” tegasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memburu jaringan lain yang terlibat, baik di luar maupun di dalam Lapas. (edt)