Beranda / Kabar Sumbar / DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan Tiga Ranperda Prioritas

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan Tiga Ranperda Prioritas

by Redaksi
A+A-
Reset
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan Tiga Ranperda Prioritas

10

Padang, Sumbarpro  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang, Aia Pacah, Senin (14/4).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, yakni Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar. Hadir pula Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Sekretaris Daerah Kota, Andree H Algamar, serta sejumlah kepala OPD Pemko Padang.

Muharlion membuka rapat setelah peserta dinyatakan memenuhi kuorum. Ia menyebutkan, rapat ini telah dijadwalkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada 17 Februari 2025.

“Agenda ini diselenggarakan guna menindaklanjuti surat Wali Kota Padang Nomor: 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12 April 2025 perihal penyampaian Ranperda,” ujarnya.

Wali Kota Fadly Amran dalam kesempatan itu memaparkan tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Padang.

Ranperda Pertama: Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fadly menjelaskan, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan aset daerah.

“Perubahan ini mencakup ketentuan perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ranperda Kedua: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ranperda ini merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini bertujuan membentuk Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BRIDA), sesuai amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

“Pembentukan BRIDA yang terintegrasi dengan Bappeda menjadi Bapperida diharapkan memperkuat fungsi perencanaan dan inovasi pembangunan di Kota Padang,” ujar Fadly.

Ranperda Ketiga: Penyelenggaraan Pangan

Ranperda ini diajukan sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan yang dinilai belum mengakomodasi seluruh kewenangan pemerintah daerah. Ranperda ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pangan, mulai dari kemandirian, keterjangkauan, konsumsi, gizi, ketahanan, hingga pengawasan dan peran serta masyarakat.

“Perda ini penting untuk mengisi kekosongan hukum dan menyesuaikan regulasi dengan kondisi aktual di daerah,” sebutnya.

Fadly menegaskan, ketiga Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), dan mewujudkan ketahanan pangan.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh DPRD dan berharap pembahasan ketiga Ranperda berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang. (bim)

Kota Padang

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved