Saat itu, Abrinaldy Anwar menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari bukti-bukti untuk kemudian menetapkan tersangka dan mengetahui jumlah pasti kerugian negara.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada 1 Oktober 2026, Kejari Pesisir Selatan akhirnya menetapkan E sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka E disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya E sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, proses hukum kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Taksiran kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih merupakan pukulan bagi Nagari Pancung Taba. Nagari itu terletak sekitar 99 kilometer dari Kota Padang dan 40 kilometer di antaranya menyusur perbukitan dari pusat Kabupaten Pesisir Selatan.
Dana Nagari seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat desa, membiayai infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan program kesejahteraan. Ketika dana itu disalahgunakan, yang paling dirugikan adalah warga yang seharusnya menikmati manfaatnya.
Penahanan terhadap tersangka E menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi dana nagari. Penahanan itu juga menjadi sinyal bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan keuangan publik, terutama dana yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat desa.
Kasus Pancung Taba bukan yang pertama di Kabupaten Pesisir Selatan. Beberapa kasus serupa sebelumnya telah diproses hukum.
Pada 2025, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, UA, ditahan dan dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana nagari dan pungutan liar periode 2020–2023.

Sebelumnya pada April 2024, Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, berinisial AU, ditahan karena diduga merugikan keuangan negara Rp376 juta dalam penggunaan dana desa tahun 2022. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Nagari masih lemah. (ak/*)
