Sumbarpro – Harga emas batangan Antam yang kembali mencetak rekor membuat transaksi logam mulia semakin ramai.
Namun, masyarakat diingatkan untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pada Rabu (24/9/2025), setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, diberlakukan PPh 22.
Besaran pajak yang dipotong langsung dari nilai buyback yaitu 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Artinya, keuntungan bersih investor akan langsung terpengaruh oleh status kepemilikan NPWP.
Selain itu, harga penjualan emas Antam yang tercatat di pasaran belum termasuk pajak.
Dengan demikian, pembeli maupun penjual perlu menghitung ulang biaya riil transaksi agar tidak salah perhitungan saat berinvestasi. (edt)