Beli Emas Antam? Jangan Lupa Ada Pajak Penjualan dan Buyback

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai aturan PMK.

Ilustrasi - Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai aturan PMK.

SumbarproHarga emas batangan Antam yang kembali mencetak rekor membuat transaksi logam mulia semakin ramai.

Namun, masyarakat diingatkan untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pada Rabu (24/9/2025), setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, diberlakukan PPh 22.

Besaran pajak yang dipotong langsung dari nilai buyback yaitu 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga:  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi

Artinya, keuntungan bersih investor akan langsung terpengaruh oleh status kepemilikan NPWP.

Selain itu, harga penjualan emas Antam yang tercatat di pasaran belum termasuk pajak.

Dengan demikian, pembeli maupun penjual perlu menghitung ulang biaya riil transaksi agar tidak salah perhitungan saat berinvestasi. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi
Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?
NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan
Impor Sumbar Melejit 7,56 Persen, Singapura dan Malaysia Dominasi Pasokan
Ekspor Sumbar Melejit 36 Persen, India Jadi Tujuan Utama Sepanjang 2025
Kereta Api Sumbar Lesu di Penumpang, Namun Angkut Barang Melejit 50 Persen!
Ekspor Sumbar Meningkat Tajam, Impor Anjlok pada Agustus 2025

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:24 WIB

NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Impor Sumbar Melejit 7,56 Persen, Singapura dan Malaysia Dominasi Pasokan

Berita Terbaru