Main Judi Slot, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi di Padang Barat

Redaksi
A+A-
Reset
Dua unit telepon genggam yang menampilkan aplikasi perjudian online jenis slot diamankan tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dari tangan tersangka di Padang Barat, Kota Padang.

PADANG, Sumbarpro — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat meringkus seorang pria berinisial H (46) akibat diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online jenis slot.

Pelaku diciduk petugas saat kepergok main judi seluler di kawasan Simpang Hotel My All, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu dinihari (7/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas judi online di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Polda Sumbar dipimpin Iptu Rozi Aidel langsung turun menyisir lokasi kejadian.

Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan pelaku tengah bermain judi online jenis slot. Polisi lantas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna hitam serta akun judi online yang digunakan pelaku.

Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar menegaskan, penindakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengikis segala bentuk praktik perjudian digital.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena dapat menimbulkan kerugian, baik secara ekonomi maupun sosial,” ujar Umar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengimbau publik untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari taruhan judi. Pihaknya mendorong warga agar menggunakan sarana teknologi komunikasi untuk kegiatan produktif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari perjudian online. Bijaklah dalam menggunakan teknologi digital dan manfaatkan perangkat komunikasi untuk kegiatan yang positif dan produktif,” tutur Susmelawati.

Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di sel Mako Polda Sumbar guna menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690