Sumbarpro – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenuhi panggilan untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam momen yang menyita perhatian publik tersebut, Jokowi secara khusus memperlihatkan dokumen ijazah aslinya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, hingga ijazah sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja batik cokelat dan kopiah hitam, ia tampak didampingi oleh dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi sempat menegaskan bahwa dirinya membawa seluruh dokumen yang diminta.
“Bawa. Semua, semua,” kata Jokowi singkat kepada wartawan.
Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi ini berlangsung mulai pukul 09.15 WIB. Di dalam ruang sidang, Jokowi dicecar berbagai pertanyaan. Ia mengaku heran dengan kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu.
“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” ucap Jokowi di hadapan majelis hakim.
Jokowi juga menyinggung perdebatan soal penyebutan ‘skripsi’ dan ‘tesis’ dalam karyanya yang sempat dipersoalkan. Menurutnya, ijazah S1 tidak menggunakan kata tesis.
“Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” ujarnya.
Ketegangan sekaligus keriuhan mewarnai ruang sidang ketika majelis hakim meminta Jokowi untuk memperlihatkan bukti dokumen kelulusannya.
“Jadi silakan ditunjukkan ya kepada saksi, terdakwa, dan di hadapan semuanya, ya,” pinta hakim.
Jokowi yang sudah berjanji akan menunjukkan ijazahnya pun langsung berdiri dari kursi saksi. Ia meminta izin kepada hakim untuk tidak hanya menunjukkan dokumen tersebut kepada majelis, tetapi juga ke arah pengunjung sidang.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.
Setelah diizinkan, Jokowi berbalik badan menghadap ke arah kursi pengunjung dan mengangkat dokumen ijazahnya menggunakan kedua tangan.
Pengunjung yang memadati ruang sidang langsung riuh, bersorak, dan bertepuk tangan menyaksikan momen langka tersebut.
Tim kuasa hukum Roy Suryo yang hadir, seperti Refly Harun dan Abdul Gafur Sangaji, tampak sigap mengambil gambar menggunakan ponsel masing-masing.
Melihat aksi Jokowi, terdakwa Roy Suryo justru terlihat tertawa.
Hakim sempat menegur pengunjung yang berisik dan mengancam akan mengeluarkan mereka jika tidak tenang selama Jokowi memperlihatkan barang bukti.
Usai pemeriksaan, Jokowi masih dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang perkara lain dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.
Perkara ini bermula dari tudingan Roy Suryo yang menyebarkan informasi tidak benar terkait keaslian ijazah Jokowi. Akibat perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dakwaan subsidair menjerat Roy dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. (edt/*)
