PADANG, Sumbarpro — Kepolisian Daerah Sumatera Barat membekuk seorang mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y yang sempat menjadi buronan kasus dugaan kejahatan perbankan bernilai miliaran rupiah.
Tersangka diringkus personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersangka yang menjabat pimpinan BPR periode 2015 hingga Februari 2022 itu berawal dari laporan pihak bank yang dirugikan pada 30 Mei 2024.
Berdasarkan hasil audit internal, penyimpangan dana yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp2,13 miliar lebih.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menerangkan, tersangka melancarkan aksi pencatatan palsu dalam transaksi keuangan BPR JKT-Pariaman di Jalan Adinegoro KM 15, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang sejak April 2019 sampai Februari 2022.
Modus yang digunakan meliputi pencairan dana deposito dan tabungan nasabah secara ilegal, serta penggunaan setoran kredit konsumen tanpa dilaporkan ke sistem bank.
Dalam proses hukum, penyidik telah memeriksa 18 saksi, meminta keterangan saksi ahli perbankan, serta menyita barang bukti dokumen pengangkatan direksi, slip transaksi, dan laporan hasil audit internal.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Y bersikap tidak kooperatif, mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi, dan sempat mengajukan gugatan praperadilan.
“Oleh karena itu, pada 18 Juli 2025 kami menerbitkan Surat DPO Nomor: DPO/15/VII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus untuk mempersempit ruang geraknya,” ujar Siswantoro.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam karena pelaku kerap berpindah tempat tinggal di luar Sumatera Barat, petugas akhirnya melacak keberadaannya di Kota Pariaman pada Rabu (21/10/2026) siang.
Tim bergerak menuju lokasi sasaran dan menciduk tersangka tanpa perlawanan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengutarakan penindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepercayaan publik pada dunia perbankan.
Saat ini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, Y dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana berat. (ak/*)
