Disperindag Sumbar Buka Seleksi Calon Anggota BPSK, 9 Kursi Diperebutkan untuk Sijunjung, Padang, dan Bukittinggi

Redaksi
A+A-
Reset
Seleksi BPSK Sumbar Bukittinggi BPSK Padang periode 2027-2032

PADANG, Sumbarpro – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Sijunjung, Kota Padang, dan Kota Bukittinggi.

Pendaftaran berlangsung mulai 22 Oktober hingga 6 November 2026 untuk masa jabatan periode 2027–2032. Total ada sembilan kursi yang diperebutkan, dengan formasi tiga orang untuk masing-masing daerah.

Pendaftaran dilakukan secara langsung maupun melalui pos tercatat ke Sekretariat Tim Pemilihan di Jalan Aur Nomor 1 Padang, Kantor Disperindag Provinsi Sumbar, pada hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Ketua Tim Pemilihan, Zulnadi, menegaskan bahwa proses seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi.

“Pendaftaran dibuka mulai 22 Oktober sampai dengan 6 November 2026, dengan formasi tiga orang masing-masing unsur, dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Konsumen,” ujarnya.

Formasi Tiga Unsur dan Syarat Usia

Setiap BPSK di ketiga daerah akan diisi oleh perwakilan dari tiga unsur berbeda. Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha, dan Unsur Konsumen masing-masing memiliki satu kursi di setiap BPSK.

Untuk unsur Pemerintah, calon harus berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan pangkat minimal Penata atau golongan III/c, dan diutamakan berlatar belakang pendidikan S1 Hukum.

Sementara untuk unsur Konsumen, calon dapat berasal dari tokoh masyarakat atau anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang telah aktif minimal satu tahun.

Unsur Pelaku Usaha mensyaratkan calon merupakan anggota asosiasi atau organisasi pelaku usaha dengan masa keanggotaan minimal satu tahun.

Batas usia calon juga diatur secara spesifik. Untuk unsur Pemerintah, usia minimal 30 tahun dan maksimal 53 tahun saat mendaftar.

Sementara untuk unsur Pelaku Usaha dan Konsumen, usia maksimal 60 tahun.

Seluruh calon wajib berpendidikan minimal S1, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena kejahatan, serta tidak sedang menduduki jabatan publik atau menjadi pengurus partai politik.

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Para peminat wajib menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan.

Mulai dari daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga surat pernyataan bebas dari narkoba yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Khusus untuk calon dari unsur Pemerintah, perlu melampirkan fotokopi pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi.

Sementara calon dari unsur Konsumen yang mewakili tokoh masyarakat memerlukan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Pendaftar dari unsur Konsumen yang mewakili LPKSM harus menyertakan surat rekomendasi dan fotokopi Tanda Daftar LPKSM.

Seluruh berkas lamaran harus dimasukkan ke dalam stopmap dengan warna berbeda sesuai daerah tujuan.

Untuk BPSK Kabupaten Sijunjung menggunakan stopmap kuning, BPSK Kota Padang menggunakan stopmap merah, dan BPSK Kota Bukittinggi menggunakan stopmap hijau.

Kode tersebut ditulis di sudut kiri atas amplop atau stopmap.

Seleksi akan dilaksanakan melalui dua tahap, yakni tes tertulis dan wawancara.

Materi seleksi mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang BPSK, serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001.

Peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara tertulis.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung melalui layanan pesan singkat di nomor 0851-9940-6437 atau mengunduh formulir pendaftaran melalui tautan bit.ly/SeleksiBPSKSumbar2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Lembaga ini berwenang memutuskan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen, menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, serta memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.

BPSK juga dapat membatalkan klausul baku dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.

Bagi masyarakat Sumbar, keberadaan BPSK menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen dari praktik curang pelaku usaha.

Disperindag Sumbar mencatat puluhan kasus pengaduan konsumen setiap tahunnya. Kehadiran BPSK di Sijunjung, Padang, dan Bukittinggi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan berbiaya ringan. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690