Imbas Pemilu Dipisah, Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK

Redaksi
A+A-
Reset
Kuasa hukum pemohon gugatan UU MD3 ke MK yang meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.

JAKARTA, Sumbarpro – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dari yang seharusnya berakhir 2029 menjadi 2031.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026 ini merupakan konsekuensi langsung dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.

Para pemohon adalah mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, yaitu Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri menjelaskan, gugatan ini menyasar Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan lima tahun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pangkal persoalan bermula dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional 2029 hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilu lokal yang memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota dan kepala daerah baru akan digelar bersamaan dengan Pilkada.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif DPRD digelar paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Artinya, pemilihan DPRD dan pilkada baru akan digelar tahun 2031.

Konsekuensinya, ada jeda sekitar dua tahun di mana kursi DPRD berpotensi kosong tanpa mekanisme pengisian yang jelas karena anggota DPRD yang terpilih lewat Pemilu 2024 memiliki masa jabatan lima tahun hingga 2029.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.

Pemohon memperingatkan dua risiko hukum jika masa transisi tidak diatur dengan jelas. Pertama, jika masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 2029 tanpa mekanisme pengisian yang sah, akan terjadi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.

Kedua, jika masa jabatan diperpanjang hingga 2031, perpanjangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar legitimasi konstitusionalnya tidak dipersoalkan di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi opsi paling realistis jika Pemilu Lokal dilaksanakan pada 2031. Menurutnya, DPRD akan otomatis diperpanjang jika Pilkada dan Pileg DPRD digelar pada 2031.

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690