Imbas Pemilu Dipisah, Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK

Redaksi
A+A-
Reset
Kuasa hukum pemohon gugatan UU MD3 ke MK yang meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.

Senada, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah sebagai alternatif yang mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana menyebut, pemisahan Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031 berpotensi menimbulkan deadlock konstitusional.

Persoalan terbesar muncul pada masa jabatan anggota DPRD yang berakhir 2029, sementara pemilihan anggota DPRD baru akan digelar pada 2031. Berbeda dengan kepala daerah yang bisa diisi penjabat, hingga kini tidak ada mekanisme hukum untuk mengisi kekosongan kursi DPRD selama masa transisi.

“Ketika pemilu DPRD dilaksanakan nanti 2031, sementara masa jabatan dia ini habis di 2029, lalu gimana? Apakah diperpanjang mandat barunya? Apakah diberikan pemilu sela?,” ujar Brahma.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu apakah MK akan mengabulkan permohonan ini atau menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur masa transisi melalui revisi UU Pemilu. Sebab, tanpa aturan yang jelas, kursi DPRD berpotensi kosong selama dua tahun, dan demokrasi di daerah berada di ujung tanduk. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690