Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala 2026, Anggaran Rp50 Juta untuk Masjid dan Rp35 Juta untuk Musala

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Ilustrasi masjid dan musala. Kementerian Agama membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026 dengan alokasi Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

PADANG, Sumbarpro – Kementerian Agama RI resmi membuka pendaftaran bantuan untuk masjid dan musala tahun 2026.

Bantuan ini merupakan program prioritas nasional untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

Pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 25 Oktober 2026 melalui sistem online. Total bantuan yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah per masjid/musala.

Berdasarkan informasi resmi Kemenag yang dikutip Selasa (13/10/2026), bantuan diberikan dalam dua kategori utama. Pembangunan atau rehabilitasi masjid mendapatkan alokasi Rp50 juta. Sementara untuk musala, besaran bantuan yang disediakan adalah Rp35 juta.

Selain itu, terdapat juga bantuan operasional rintisan masjid ramah sebesar Rp15 juta dan musala ramah sebesar Rp10 juta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bantuan ini bersifat stimulan.

Artinya, dana tersebut bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut berkontribusi.

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi konsep “Masjid Ramah” yang mengedepankan inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia, serta ramah lingkungan.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Syarat Wajib dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mengajukan bantuan ini, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi pengurus masjid atau musala.

Pertama, masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) melalui laman simas.kemenag.go.id.

Pendaftaran di SIMAS akan memberikan Nomor ID Nasional Masjid dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dapat digunakan untuk membuka rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kedua, masjid atau musala harus memiliki rekening bank atas nama lembaga, bukan atas nama pribadi.

Ketiga, pengurus harus mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS.

Adapun dokumen pendukung yang wajib dilampirkan dalam format PDF meliputi:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kab/Kota, atau Kanwil Provinsi),
  • Fotokopi SK susunan kepengurusan,
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB),
  • Foto kondisi bangunan,
  • Fotokopi surat keterangan status tanah (akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai),
  • Fotokopi buku rekening atas nama masjid/musala,
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus.

Tahapan dan Jadwal Penyaluran Bantuan 

Kemenag telah menetapkan jadwal pelaksanaan yang cukup ketat. Penerimaan permohonan bantuan secara online berlangsung dari 12 hingga 25 Oktober 2026.

Setelah itu, penetapan calon penerima bantuan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.

Proses verifikasi dan pencairan dana akan dilakukan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026 hingga selesai.

Proses penyaluran bantuan ini juga mencakup verifikasi data dan pembukaan rekening kolektif.

Kanwil Kemenag di daerah akan melakukan pendataan dan meminta rekening dari masing-masing calon penerima untuk penerbitan SK penerima bantuan di Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengunduh contoh dokumen proposal dapat mengakses laman resmi SIMAS.

Pengurus masjid dan musala diimbau untuk segera melengkapi persyaratan dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Data yang valid dan akurat akan membantu pemerintah menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan umat. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690