JAKARTA, Sumbarpro – Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, pada Selasa malam (6/10/2026). Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Putusan itu langsung memicu reaksi politik di Senayan. Sebagian partai mendesak DPR menindaklanjuti temuan MK melalui hak angket atau pansus, sebagian lain memilih menahan diri dan mengajak semua pihak move on.
Golkar dan Gerindra Minta Semua Pihak Hormati Putusan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan partainya menghormati putusan MK. Ia menilai MK telah menempatkan diri sebagai institusi hukum yang mampu memisahkan kewenangan di ranah hukum dan ranah politik.
“MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Doli, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Doli menyebut putusan ini menjadi pukulan sekaligus bahan introspeksi bagi penyelenggara Pemilu.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih rinci dan transparan soal syarat dan mekanisme seleksi calon pemimpin dalam RUU Pemilu ke depan.
Partai Gerindra melalui Juru Bicara Sugiat Santoso mengajak seluruh pihak menghormati putusan MK dan move on dari polemik.

“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” ujar Sugiat.
Ia mengingatkan polemik berkepanjangan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional.
PDIP Dorong Pansus dan Hak Angket
Sikap berbeda datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai mekanisme politik di parlemen sangat terbuka untuk menyelidiki keabsahan syarat administrasi pencalonan Gibran. Menurutnya, putusan MK secara tidak langsung melimpahkan bola panas pengawasan syarat administrasi kepada lembaga negara lain yang memiliki kewenangan konstitusional, khususnya DPR.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy.
Ia bahkan menyinggung potensi pelanggaran Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang pemakzulan.
