Sumbarpro – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, mengamankan seorang pria asal Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AM (43).
Dia ditangkap di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau, dalam dalam Operasi Antik LK 2025
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serentak Polda Riau untuk menekan peredaran narkotika.
AM diamankan pada Selasa pagi (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik bening berisi sabu di kantong celana tersangka.
Selain itu, disita pula dua timbangan digital, satu pipet sendok, dua pipet kaca, puluhan plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A78, dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EJ yang kini berstatus DPO.
Barang haram itu dibeli seharga Rp5,2 juta di kota Padang, kemudian dipaketkan untuk diedarkan kembali.
Tes urine menunjukkan AM positif mengandung amphetamine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ia juga pengguna sabu.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Iptu Hasan Basri.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kuansing,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih memburu EJ dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (tns)