Tiga Bupati Dimakzulkan sejak Era Reformasi, Terbaru Husniah Talenrang

Redaksi
A+A-
Reset
Ilustrasi Pasangan Kepala Daerah

JAKARTA, Sumbarpro – Sepanjang era reformasi, tercatat tiga bupati di Indonesia yang benar-benar diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan.

Ketiganya adalah Aceng Fikri (Garut), Ahmad Yantenglie (Katingan), dan Sitti Husniah Talenrang (Gowa).

Proses pemakzulan mereka melalui hak angket DPRD, uji pendapat di Mahkamah Agung, hingga penerbitan surat keputusan pemberhentian oleh presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Aceng Fikri, Bupati Garut (2013)

Aceng Fikri menjadi kepala daerah pertama yang berhasil dimakzulkan melalui proses politik.

Kasusnya bermula dari pernikahan siri berdurasi empat hari dengan seorang gadis berusia 18 tahun yang kemudian diceraikannya lewat pesan singkat.

DPRD Garut menetapkan pemakzulan pada 1 Februari 2013 dan mengirim surat usulan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

SK pemberhentian diterbitkan pada 20 Februari 2013, dan Aceng resmi berhenti dari jabatannya pada 25 Februari 2013.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, menyebut Aceng sebagai kepala daerah pertama yang dimakzulkan melalui proses politik.

Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan (2017)

Ahmad Yantenglie dimakzulkan setelah terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang pegawai RSUD Katingan yang juga istri anggota Polri.

DPRD Katingan menyepakati pemakzulan melalui rapat paripurna, lalu membawa usulan itu ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan pemberhentian melalui putusan bernomor 2 P/KHS/2017.

Yantenglie resmi dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Katingan pada 2017.

Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa (2026)

Husniah Talenrang menjadi kepala daerah pertama yang dimakzulkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Prosesnya bermula dari hak angket DPRD Gowa yang mendalami tiga dugaan pelanggaran, yakni penyimpangan pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar, pencabutan sepihak beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika.

DPRD Gowa mengusulkan pemakzulan pada 12 Agustus 2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 1 Oktober 2026 melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026.

Mendagri Tito Karnavian menandatangani SK pemberhentian pada 15 Oktober 2026, dan Husniah resmi diberhentikan tidak hormat.

Beberapa Kepala Daerah Lain yang Pernah Dicoba Dimakzulkan

Selain tiga nama di atas, sejumlah kepala daerah pernah menghadapi upaya pemakzulan oleh DPRD, tetapi tidak berujung pada pemberhentian.

Di antaranya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (2011), Bupati Jember Faida (2020) yang prosesnya berhenti di tengah jalan, serta Bupati Pati Sudewo (2025) yang juga gagal dilengserkan.

Bupati Jember Faida sempat dimakzulkan DPRD pada Juli 2020, tetapi proses hukumnya tidak tuntas hingga masa jabatannya berakhir. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690