JAKARTA, Sumbarpro – Sepanjang era reformasi, tercatat tiga bupati di Indonesia yang benar-benar diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan.
Ketiganya adalah Aceng Fikri (Garut), Ahmad Yantenglie (Katingan), dan Sitti Husniah Talenrang (Gowa).
Proses pemakzulan mereka melalui hak angket DPRD, uji pendapat di Mahkamah Agung, hingga penerbitan surat keputusan pemberhentian oleh presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Aceng Fikri, Bupati Garut (2013)
Aceng Fikri menjadi kepala daerah pertama yang berhasil dimakzulkan melalui proses politik.
Kasusnya bermula dari pernikahan siri berdurasi empat hari dengan seorang gadis berusia 18 tahun yang kemudian diceraikannya lewat pesan singkat.
DPRD Garut menetapkan pemakzulan pada 1 Februari 2013 dan mengirim surat usulan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SK pemberhentian diterbitkan pada 20 Februari 2013, dan Aceng resmi berhenti dari jabatannya pada 25 Februari 2013.

Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, menyebut Aceng sebagai kepala daerah pertama yang dimakzulkan melalui proses politik.
Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan (2017)
Ahmad Yantenglie dimakzulkan setelah terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang pegawai RSUD Katingan yang juga istri anggota Polri.
DPRD Katingan menyepakati pemakzulan melalui rapat paripurna, lalu membawa usulan itu ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan pemberhentian melalui putusan bernomor 2 P/KHS/2017.
Yantenglie resmi dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Katingan pada 2017.
Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa (2026)
Husniah Talenrang menjadi kepala daerah pertama yang dimakzulkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Prosesnya bermula dari hak angket DPRD Gowa yang mendalami tiga dugaan pelanggaran, yakni penyimpangan pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar, pencabutan sepihak beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika.
DPRD Gowa mengusulkan pemakzulan pada 12 Agustus 2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 1 Oktober 2026 melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026.
Mendagri Tito Karnavian menandatangani SK pemberhentian pada 15 Oktober 2026, dan Husniah resmi diberhentikan tidak hormat.
Beberapa Kepala Daerah Lain yang Pernah Dicoba Dimakzulkan
Selain tiga nama di atas, sejumlah kepala daerah pernah menghadapi upaya pemakzulan oleh DPRD, tetapi tidak berujung pada pemberhentian.
Di antaranya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (2011), Bupati Jember Faida (2020) yang prosesnya berhenti di tengah jalan, serta Bupati Pati Sudewo (2025) yang juga gagal dilengserkan.
Bupati Jember Faida sempat dimakzulkan DPRD pada Juli 2020, tetapi proses hukumnya tidak tuntas hingga masa jabatannya berakhir. (ak/*)
