Scroll untuk baca berita
Ekonomi Bisnis

THR PNS PPPK 2025 Cair Lebih Cepat! Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

×

THR PNS PPPK 2025 Cair Lebih Cepat! Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sumbarpro – Pemerintah telah menetapkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Waktu Pencairan THR

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi waktu pencairan THR bagi ASN.

Namun, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri pada 27 Februari 2025, disepakati bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR diperkirakan paling cepat mulai 10 Maret 2025.

Baca Juga:  Ini Panduan Lengkap Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Jangan Sampai Kehabisan!

Besaran THR dan Komponennya

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan THR ASN tahun ini mencapai Rp50 triliun, meningkat dari Rp48,7 triliun pada tahun sebelumnya.

Besaran THR yang diterima ASN terdiri dari:

  • Gaji Pokok: Pada tahun 2025, gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8%.
  • Tunjangan Keluarga:
    • Tunjangan Suami/Istri: 5% dari gaji pokok.
    • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak.
  • Tunjangan Pangan: Besaran tunjangan pangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  • Tunjangan Jabatan atau Umum: Disesuaikan dengan jabatan atau golongan masing-masing ASN.
  • Tunjangan Kinerja: Bagi instansi yang memberikan, besaran tunjangan kinerja akan ditetapkan sesuai peraturan presiden terkait tunjangan kinerja masing-masing kementerian atau lembaga.
Baca Juga:  MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Pasaran, Polri Lakukan Penyelidikan

Tujuan dan Dampak Ekonomi

Pencairan THR yang dipercepat ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2025.

Dengan adanya kepastian mengenai waktu dan besaran pencairan THR bagi ASN, diharapkan para pegawai negeri dapat mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik.

Selain itu, pencairan THR ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional. (ak/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *