Sumbarpro — Pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor mulai Selasa, 15 Oktober 2025.
Penyesuaian ini berlaku untuk parkir harian maupun parkir inap di seluruh area bandara.
Berdasarkan pengumuman resmi InJourney Airports, Sabtu (11/10/2025), tarif baru untuk parkir harian kendaraan roda empat seperti sedan dan jeep ditetapkan sebesar Rp9.000 untuk satu jam pertama, dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.
Untuk sepeda motor, tarifnya Rp5.000 pada jam pertama dan Rp2.000 untuk tiap jam berikutnya, sementara bus dan truk dikenakan Rp15.000 pada jam pertama dan Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Khusus untuk taksi bandara, tarif parkir ditetapkan flat Rp9.000 tanpa tambahan per jam.
Sedangkan untuk parkir inap, kendaraan sedan atau jeep dikenakan tarif Rp50.000 untuk enam jam pertama dan tambahan Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Untuk sepeda motor dikenakan Rp20.000 untuk enam jam pertama dan Rp2.000 per jam berikutnya.
Pihak pengelola juga menetapkan sanksi bagi kehilangan karcis parkir, yaitu Rp100.000 untuk mobil, bus, truk, dan taksi, serta Rp50.000 untuk sepeda motor.
Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan parkir dan kenyamanan pengguna jasa bandara. (edt)