Scroll untuk baca berita
Kabar Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kuranji

×

Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kuranji

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kuranji

Padang, SumbarPro – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/1). Langkah ini diambil setelah seringnya penerimaan himbauan dan teguran kepada pemilik lapak barang bekas tersebut.

Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa keberadaan lapak tersebut merusak estetika kota dan kebersihan lingkungan. Selain itu, pengepul tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Wawako Maigus Nasir Langsung Berkantor

“Pengepul barang bekas ini telah sering diingatkan oleh Kelurahan, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji. Namun, mereka tetap melanggar,” ujar Eka.

Setelah mendapat laporan dari warga setempat, Satpol PP Padang langsung turun tangan untuk memberikan teguran persuasif, meminta pemilik segera merapikan tumpukan barang yang mengganggu jalur jalan.

“Kami amankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tambahnya.

Eka juga menyebutkan bahwa pengawasan berlanjut ke kawasan depan Kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di mana gerobak PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum juga diamankan.

Baca Juga:  Wawako Padang: Musrenbang Harus Hasilkan Usulan Tepat!

“Kami tidak melarang berjualan, namun berjualan di trotoar atau badan jalan sudah merampas hak pejalan kaki dan saudara kita yang disabilitas,” tegas Eka.

Satpol PP Padang berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dan menjaga ketertiban serta kebersihan di lingkungan masing-masing. (mas)