Sumbarpro – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi membentuk Satuan Tugas Pengamanan (Satgas PAM) pada Kamis (4/9/2025).
Satgas ini terdiri dari 150 personel, dengan komposisi 130 laki-laki dan 20 perempuan.
Mereka berada di bawah kendali Satpol PP Padang untuk melaksanakan pengamanan dan pengawasan terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari akun resmi Instagram Humas Satpol PP Padang, Sabtu (13/9/2025), adapun fokus tugas Satgas PAM Pemko Padang sebagai berikut:
1. Pantai Padang
Melakukan pengamanan, pengawasan, dan penertiban di kawasan wisata Pantai Padang.
Menjaga ketertiban umum melalui patroli di sepanjang jalur pantai.
Melakukan penertiban bila ada pelanggaran, berkoordinasi dengan Mako Satpol PP Padang.
Bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan terkait kepariwisataan, lalu lintas, dan parkir.
2. Pasar Raya dan Permindo
Melakukan patroli, monitoring, serta pengawasan di kawasan Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo.
Menjaga keamanan dan ketertiban aktivitas perdagangan.
Menertibkan pelanggaran dengan koordinasi Satpol PP Padang.
Berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Kota Padang terkait aktivitas pasar dan lalu lintas.
Pembentukan Satgas PAM ini sebagai langkah konkret Pemko Padang dalam meningkatkan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di ruang publik strategis.
Dengan adanya Satgas PAM, pemerintah berharap kegiatan wisata, perdagangan, serta aktivitas masyarakat di Kota Padang dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan kondusif. (edt)