JAKARTA, Sumbarpro – Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026).
Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Namun dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sidang putusan itu digelar sejak pukul 20.00 WIB dan berlangsung sekitar satu jam. Gugatan diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana digelar 21 September 2026, dan rangkaian persidangan berjalan hingga sidang putusan yang digelar kemarin.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud. Namun, surat itu merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat di luar negeri.

“Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies.
Namun, MK menjelaskan alasan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. Status Gibran sebagai ‘calon wakil presiden’ telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak lagi masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.
MK menyerahkan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.
Tuntutan Pemohon yang Ditolak
Para pemohon mengajukan delapan petitum atau tuntutan dalam permohonan mereka. Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
