Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.
Keempat, menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945. Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya putusan perkara itu kepada MK sebagai kewenangan yudikatif.
“Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan itu kewenangan yudikatif,” ujar Syahganda.
Sementara itu, Denny Indrayana selaku pemohon meyakini putusan MK tidak diambil dengan suara bulat sembilan hakim. Namun, dalam sidang putusan tersebut tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. (edt/*)

