Sumbarpro — Satresnarkoba Polres Pariaman meringkus sepasang suami istri yang nekat menjadi pengedar narkotika di kawasan tempat makan.
Kedua pelaku berinisial ES alias E dan N alias Bian diciduk saat memarkirkan mobil di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, ini menghentikan aksi pasutri yang memang sudah lama dicurigai kerap melakukan transaksi barang haram di wilayah Pariaman.
Pelaku ES diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah masuk penjara pada 2022 lalu.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dubalang dan warga setempat, petugas menyita lima paket sabu ukuran sedang, dua linting ganja, serta dua paket ganja tambahan di dalam kotak permen.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp2.050.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BA 1302 BF.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pasutri tersebut memperoleh pasokan sabu dan ganja secara gratis dari seorang berinisial Roni yang kini berstatus DPO.
Barang haram tersebut diserahkan langsung di tengah perjalanan saat kedua pelaku bergerak dari Bukittinggi menuju Kota Pariaman.
Petugas sempat berupaya memancing keberadaan Roni melalui sambungan telepon, namun nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Pasutri beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (tbn/*)
