Padang, Sumbarpro — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, H. Edy Oktafiandi, mengajak masyarakat untuk memandang perbedaan secara menyeluruh dan mencari titik kesamaan tanpa memperbesar perbedaan, demi menjaga kerukunan. Menurutnya, sikap seperti inilah yang menjadi kunci tercapainya kesepakatan damai dalam perselisihan yang terjadi di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Minggu lalu (27/7/2025).
“Jika kita melihat dari sudut pandang yang komprehensif, kita bisa menyatukan persepsi dengan melihat kesamaan, bukan pada perbedaan,” ujar Edy, kepada KORAN PADANG, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, kerukunan dan kehidupan harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara jauh lebih utama daripada mementingkan ego pribadi, kelompok, maupun golongan.
Ia menegaskan, insiden yang terjadi harus menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi pihak yang terlibat, tetapi juga bagi seluruh warga Kota Padang dan masyarakat Indonesia yang majemuk. Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan kerukunan dan rasa cinta kemanusiaan yang berkeadilan.
Kemenag, lanjut Edy, turut memberikan apresiasi terhadap sikap dewasa kedua belah pihak serta peran aktif tokoh masyarakat, Pemko Padang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan arahan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar dalam mencari solusi yang dapat diterima bersama.
“Proses ini menjadi contoh bagaimana perbedaan dapat diselesaikan dengan damai dan bermartabat,” ujar Edy.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkannya suasana kondusif dapat terus terjaga, dan hubungan antar-warga semakin erat di tengah keberagaman.
Diberitakan sebelumnya, perselisihan yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu lalu (27/7/2025) berakhir dengan damai melalui kesepakatan yang ditandatangani Sabtu malam (9/8), di ruang M. Yamin Balai Kota Padang.
Dalam pertemuan itu hadir Pendeta Fatiaro Dachi (56 tahun) asal Nias selaku pembina rohani Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang berdomisili di Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur dan Ketua Suku Nan Sapuluh Syafri Tanjung Datuak Rajo Basa (66 tahun), Ketua LPM Kelurahan Padang Sarai Ahmad Saleh Rajo Bujang (39 tahun), tokoh masyarakat Iral Guci (52 tahun), dan Ketua Pemuda Padang Sarai Yendaniar (52 tahun).
“Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan antarwarga. Semua pihak setuju untuk mengutamakan dialog dan musyawarah,” ujar Syafri Tanjung Datuak Rajo Basa mewakili pihak kedua.
Sementara itu, Pendeta Dachi menyatakan apresiasinya kepada semua pihak yang memfasilitasi perdamaian ini. Ia berharap langkah ini menjadi awal yang baik untuk saling memahami dan membangun kebersamaan.
Perjanjian tersebut ditandatangani tanpa paksaan oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Ketua FKUB Kota Padang Prof. Dr. H. Salmadanis, M.A., Camat Koto Tangah Fizlan Setiawan, S.Stp., M.M., Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail, S.Sos., M.Si., dan Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Edy Oktafandi, S.Ag., M.Pd. (ak)