Beranda / Kabar Sumbar / 10 Daerah di Sumbar Siap Terbitkan Kebijakan Baru Pembentukan Kelembagaan BPBD

10 Daerah di Sumbar Siap Terbitkan Kebijakan Baru Pembentukan Kelembagaan BPBD

Pemprov Sumbar Pertajam Tugas dan Kewenangan BPBD

Redaksi
A+A-
Reset
Sekdaprov Sumbar Dorong Harmonisasi Kelembagaan BPBD Se-Sumbar Pasca Permendagri 18/2025

PADANG, Sumbarpro — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong percepatan harmonisasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten/kota.

Langkah strategis ini dilakukan guna menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Upaya penataan organisasi tersebut dibahas secara intensif dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Auditorium Gubernuran pada Rabu (12/8/2026).

Forum yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (13/8/2026) ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi.

Dalam arahannya, Arry Yuswandi menegaskan bahwa Sumatera Barat memiliki ancaman potensi bencana yang amat kompleks, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir bandang, hingga tanah longsor.

Kondisi tersebut menuntut hadirnya kelembagaan penanggulangan bencana yang tangguh, profesional, serta adaptif dalam memberikan perlindungan kepada warga.

“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” tegas Arry.

Arry menjelaskan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi landasan baru pengelolaan suburusan bencana yang membawa perubahan pada penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, serta koordinasi kerja.

Karena itu, harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas, hingga sinkronisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus dipercepat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Dina Febrianti mengungkapkan bahwa seluruh penyesuaian SOTK BPBD wajib diselesaikan paling lambat satu tahun sejak regulasi diterbitkan, dengan target tuntas pada 2026.

Hingga pertengahan Agustus 2026, tercatat sebanyak 10 kabupaten/kota di Sumbar telah menyelesaikan seluruh proses dan siap menerbitkan kebijakan baru.

Sementara lima daerah lainnya masih dalam tahap proses perumusan, dan lima daerah sisa masih melengkapi persyaratan dokumen.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, serta Biro Hukum Setda Sumbar guna menyusun arah kebijakan kelembagaan yang efektif dan responsif menghadapi risiko bencana. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690
Focus Mode