Pemko Padang Panjang Tawarkan Skema Alih Daya untuk THL Non-Database BKN

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang Panjang Tawarkan Skema Alih Daya untuk THL Non-Database BKN

Pemko Padang Panjang Tawarkan Skema Alih Daya untuk THL Non-Database BKN

12

Padang Panjang, Sumbarpro — Pemerintah Kota Padang Panjang menawarkan solusi melalui skema alih daya (outsourcing) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat akhir Desember 2024.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, Jumat (1/8) menjelaskan sejumlah jabatan seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan merupakan posisi yang direncanakan akan dialihkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. “Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Padang Rancang Ulang Sistem Drainase, Irigasi Akan Beralih Fungsi

Ia menuturkan, wacana penerapan skema alih daya sebenarnya telah muncul sejak 2024. Saat itu, Pemko telah memproyeksikan bahwa tidak semua tenaga non-ASN akan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena berbagai faktor seperti latar belakang pendidikan, usia, dan masa kerja.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar THL tidak masuk dalam database resmi BKN. Atas dasar itu, Pemko sempat mengusulkan penganggaran melalui mekanisme alih daya. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dari DPRD serta mendapat penolakan dari sebagian besar tenaga non-ASN yang terdampak, sehingga belum dapat direalisasikan. “Pemko menghadapi keterbatasan dalam kebijakan, karena memang tidak dapat lagi memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN,” tegas Sonny.

Hal ini sesuai dengan surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, yang melarang pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di luar data resmi BKN.

Baca Juga:  Pelayanan KB Serentak di Padang Panjang, 95 Akseptor Ikut Berpartisipasi

“Kami memahami ini situasi yang berat bagi semua pihak. Tapi sebagai penyelenggara pemerintahan, kami harus tunduk pada regulasi yang berlaku dan tetap berupaya mencari solusi terbaik. Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,” kata Sonny menegaskan.

Ia menambahkan, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra sangat memahami dampak kebijakan ini terhadap para tenaga non-ASN. Oleh karena itu, keduanya telah menginstruksikan kepada jajaran terkait agar mencarikan solusi yang tetap berpijak pada aturan hukum namun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan pelayanan publik. (kom)

 

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru