Sumbarpro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib tenaga honorer, baik yang masuk maupun tidak masuk database nasional.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menyebut pihaknya terus berupaya agar para honorer mendapat kebijakan yang berpihak tanpa menyalahi aturan kepegawaian pemerintah pusat.
“Pemda Pasaman Barat akan mencoba mengambil kebijakan yang berpihak kepada para tenaga honorer, namun tentu tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujar Yulianto, Senin (15/9/2025).
Sebagai langkah nyata, sekitar sebulan lalu Pemkab Pasaman Barat telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Surat itu berisi usulan agar seluruh tenaga honorer kategori RII, RIII, dan RIV diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pada Senin (15/9/2025), Bupati Yulianto bersama Kepala BKPSDM Pasbar Agusli dan Kabid Pengembangan BKPSDM Dedi Susanto, mengantar langsung surat usulan pengangkatan PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB.
Usulan ini ditujukan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 lalu.
Yulianto menambahkan, jumlah tenaga honorer non-database di Pasaman Barat mencapai lebih dari 170 orang.
Kondisi ini membuat pihaknya merasa penting untuk mengajukan usulan resmi sekaligus berdiskusi langsung dengan pejabat Kemenpan RB.
“Karena jumlahnya cukup banyak, kami memandang perlu menyampaikan langsung usulan ini sekaligus berdiskusi dengan tenaga analis kepegawaian Kemenpan RB terkait kebijakan di Pasaman Barat,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Pasbar, Agusli, menjelaskan langkah tersebut diambil karena tenaga honorer non-database yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak tercatat dalam aplikasi SIASN.
“Maka kita coba diusulkan dengan menyurati langsung Kemenpan RB,” jelasnya. (edt)