Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Sakit Hati Sering Disindir, Pemuda di Payakumbuh Bakar Rumah

Sakit Hati Sering Disindir, Pemuda di Payakumbuh Bakar Rumah

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Pelaku pembakaran rumah berinisial KCV (20 tahun).

PAYAKUMBUH, Sumbarpro — Peristiwa kebakaran yang menghanguskan enam rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sabtu malam (15/8/2026), ternyata ulah seorang pemuda berinisial KCV (20 tahun).

Menyimpan dendam akibat sering ditegur dan disindir, ia nekat membakar rumah keluarganya sendiri.

Aksi pelaku memicu kobaran api besar yang melalap sedikitnya enam unit rumah warga. Hanya dalam kurun waktu lima jam usai kejadian, Tim Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus KCV di tempat persembunyiannya di Kelurahan Limbukan, Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Minggu dinihari (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar membenarkan penangkapan terduga pelaku tunggal tersebut.

Pengungkapan kasus berlangsung cepat setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lokasi kebakaran.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, kecurigaan mengarah pada KCV. Anggota gerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan,” ujar Andrio, Selasa (18/8/2026).

Ia membeberkan, motif pembakaran dipicu rasa sakit hati mendalam yang dipendam pelaku atas perlakuan keluarganya. Setiap tindakan pelaku di rumah selalu berujung teguran dan sindiran.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” kata Andrio.

Polres Payakumbuh kini menahan KCV di Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak enam rumah warga di RT 02/RW 03 Lingkungan Utama, Kelurahan Padang Tiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, hangus terbakar pada Sabtu malam (15/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Lokasi peristiwa yang berada di depan kantor PDAM Payakumbuh tersebut menimbulkan kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Proses pemadaman oleh petugas Damkar sempat terkendala akibat sempitnya akses jalan menuju titik lokasi. Petugas terpaksa menyambung selang berukuran panjang agar pasokan air dapat menjangkau titik api. Kobaran api berhasil dijinakkan setelah berjibaku selama sekitar dua jam.

Pemilik rumah yang terdampak musibah kebakaran ini adalah Roza Sagita (43 tahun), Rina Ramadhani (33 tahun), Rina (37 tahun), Weldi (38 tahun), dan Kartina (60 tahun). Dipastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690