Moratorium ASN di Padang Berlanjut, Belanja Pegawai Capai 40 Persen

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moratorium ASN di Padang Berlanjut, Belanja Pegawai Capai 40 Persen

Moratorium ASN di Padang Berlanjut, Belanja Pegawai Capai 40 Persen

21

Padang, Sumbarpro – Pemerintah Kota Padang tetap memberlakukan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikarenakan jumlah pegawai yang cukup melimpah di ibu kota provinsi Sumatera Barat itu.

Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon membenarkan hal tersebut. Menurutnya, moratorium penerimaan ASN sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024 lalu.

“Moratorium itu tetap kita lakukan sampai sekarang. Apalagi kita Pemko Padang sudah mendapat tambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK pada tahun kemarin dan sekarang, ” ucap Mairizon yang juga Kepala BKPSDM itu di Padang, Kamis (21/8).

Baca Juga:  Sinergi Semua Pihak Kunci Sukses Pembangunan

Mairizon menjelaskan, cukup banyak penyebab ditutupnya keran penerimaan ASN di Pemko Padang. Salah satunya karena struktur APBD yang tidak memungkinkan untuk menambah jumlah ASN.

“Hingga kini belanja pegawai kita sudah mencapai 40 persen dari APBD, ” terangnya.

Naiknya belanja pegawai di tahun 2025 karena penerimaan PPPK yang mencapai 4.402 orang. Seluruh PPPK diterima dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 2.854, sedangkan tahap kedua sebanyak 1.545 orang. “Penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD kita. Otomatis pada tahun 2026 nanti penggajian dari belanja pegawai mencapai 52 persen, ” jelas Mairizon.

Baca Juga:  Pemko Padang Cari 3 Profesional Terbaik, Buka Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum

Diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, proporsi belanja pegawai maksimal harus berada di angka 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

Jika hingga batas waktu tersebut proporsi belanja pegawai masih melebihi ketentuan, maka pemerintah daerah terancam sanksi berupa penundaan dana transfer dari pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebab itu, Pemko Padang perlu segera melakukan evaluasi guna mencegah beban anggaran yang terlalu besar dan tidak proporsional. (mas)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Sumbar, Rabu 8 Juli 2026: Hujan Petir Merata di Semua Wilayah
Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir
Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis
Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru
Pemko Padang Panjang Revitalisasi Kawasan PDIKM
Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:31 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Rabu 8 Juli 2026: Hujan Petir Merata di Semua Wilayah

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:57 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:43 WIB

Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:19 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:38 WIB

Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru

Berita Terbaru