MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

10

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan dismissal terhadap sembilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Berdasarkan hasil sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, putusan untuk sembilan perkara sengketa Pilkada di Sumbar adalah sebagai berikut: Kota Sawahlunto – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali. Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima. Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur. Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Solok Selatan – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Pasaman – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian. Kabupaten Pasaman Barat – Dilanjutkan ke sidang pembuktian. Kabupaten Lima Puluh Kota – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Pasaman Barat (gugatan Hamsuardi dan Kusnaidi) – Permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Maigus Nasir: Rendahnya Pemahaman Picu Pelanggaran HAM

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa proses dismissal merupakan bagian dari mekanisme MK untuk menyaring perkara yang memiliki dasar kuat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, karena tidak memenuhi syarat formal atau materiil, seperti tenggang waktu dan ambang batas pengajuan sengketa hasil,” ujar Ory.

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini mencerminkan lemahnya dasar hukum sebagian besar permohonan yang diajukan. “Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” tambahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Kukuhkan 325 Dubalang untuk Jaga Keamanan Kota

Sementara itu, MK menetapkan bahwa sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat akan dilanjutkan mulai 7 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU.

Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan untuk empat perkara lainnya, yaitu: Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Tanah Datar.

Dengan keputusan ini, sebagian besar sengketa Pilkada di Sumatera Barat telah diselesaikan, kecuali untuk daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di MK.

Keputusan MK ini akan menjadi dasar bagi KPU daerah untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dan melanjutkan tahapan selanjutnya, termasuk pelantikan kepala daerah yang terpilih. (fai)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor
PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu
Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar
Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial
Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Kapalo Koto
Jalur Mulai Terbuka! Wali Kota Bukittinggi Kirim Sembako ke Tanah Datar, 67 Rumah Warga Hanyut ke Danau
Partai Hanura Hadir ditengah Masyarakat, Bantu Warga Solok yang Tertimpa Bencana 

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:51 WIB

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:00 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:19 WIB

PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:31 WIB

Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:23 WIB

Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Kapalo Koto

Berita Terbaru

Opini

Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Selasa, 9 Des 2025 - 23:19 WIB

Olahraga

KONI Padang Siap Sukseskan Pelaksanaan Porprov 2026

Senin, 8 Des 2025 - 17:17 WIB