Sumbarpro – Pengumuman resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh terkait hasil forensik yang menyebutkan open flame (nyala api terbuka) sebagai penyebab awal kebakaran Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat Payakumbuh, 26 Agustus 2025, membuka babak baru dalam proses penyelidikan.
Fokus penyelidikan kini beralih dari mencari penyebab api menjadi mengungkap motif krusial.
Apakah open flame yang berasal dari Ex. Plaza Aprilia tersebut dipicu oleh kelalaian murni atau justru disulut oleh unsur kesengajaan?
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, menegaskan bahwa penentuan apakah ada unsur pidana (kelalaian atau kesengajaan) dalam peristiwa yang menghanguskan ratusan toko ini menjadi prioritas utama tim penyidik.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin pagi (6/10/2025), Iptu Andrio Surya Putra Siregar, didampingi KBO Satreskrim Iptu Duasa, Kasi Humas AKP Satria Rudi, dan Ipda Zulmi Fadhil, mengakui bahwa hasil forensik yang memastikan open flame sebagai penyebab api pertama di Ex. Plaza Aprilia adalah kemajuan besar.
Namun, perwira dengan dua balok di pundak ini menekankan bahwa pekerjaan utama belum selesai.
“Untuk hal itu (apakah disengaja atau tidak), kami masih fokus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya dari open flame tersebut. Kami harus memastikan dengan bukti-bukti yang kuat, apakah ini murni kecelakaan karena kelalaian ataukah ada pihak yang sengaja menyulut api,” ujar Iptu Andrio.
Penegasan ini mengindikasikan bahwa kepolisian menyikapi serius potensi adanya tindak pidana.
Penyelidikan saat ini tidak lagi berkutat pada mencari sumber api, melainkan pada aktor dan motif di baliknya.
Pendalaman terhadap unsur kesengajaan atau kelalaian ini membutuhkan ketelitian ekstra, termasuk pemeriksaan saksi yang lebih mendalam serta analisis rekaman keamanan jika tersedia.
Kasat Reskrim lebih lanjut menjelaskan definisi operasional dari open flame dalam konteks hasil forensik ini.
Menurutnya, open flame adalah situasi di mana barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama (Ex. Plaza Aprilia) tersulut oleh nyala api terbuka.
“Open flame tersebut adalah karena tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran,” rinci Iptu Andrio.
Meskipun penjelasan ini bersifat teknis, implikasi hukumnya sangat besar. Jika sumber open flame berasal dari kelalaian (misalnya, membuang puntung rokok sembarangan), hukumannya akan berbeda dengan jika api tersebut terbukti sengaja disulut oleh pihak tertentu.
Untuk menemukan jawaban atas misteri kelalaian atau kesengajaan, kepolisian secara intensif menyelidiki status penggunaan gedung Ex. Plaza Aprilia.
Lokasi yang menjadi titik nol kebakaran ini menjadi fokus utama karena kondisinya akan sangat memengaruhi arah penyelidikan.
”Pihak Kepolisian juga terus melakukan penyelidikan apakah selama ini di Ex. Plaza Aprilia kosong atau digunakan. Ini sangat penting untuk menentukan apakah open flame itu terkait dengan aktivitas di dalam gedung tersebut atau tidak,” jelas Kasat Reskrim.
Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan petunjuk yang dapat mengaitkan open flame dengan perbuatan hukum tertentu.
Kasat Reskrim kembali menegaskan komitmen timnya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Ia memahami dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh kebakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh.
“Untuk mengetahui pasti penyebabnya karena kelalaian atau sengaja, kami masih terus melakukan pendalaman. Kami memastikan semua data dan bukti akan dikaji secara teliti untuk memberikan keadilan bagi para korban kebakaran,” tutupnya. (edt)