KPU Pasaman Klaim Verifikasi Sudah Sesuai Prosedur, Tapi Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal PSU

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pasaman, Taufiq. (Ist.)

Ketua KPU Pasaman, Taufiq. (Ist.)

Pasaman, Sumbarpro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Pasaman.

Putusan itu dikeluarkan setelah MK menyatakan KPU Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi status hukum calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq menegaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku dalam proses pencalonan.

“KPU Pasaman telah menjalankan proses verifikasi dengan akurat sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Taufiq menyebut, pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk membahas langkah selanjutnya. Hasil pleno akan dikonsultasikan dengan KPU Sumbar sebelum menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU.

MK dalam putusannya mendiskualifikasi Anggit Kurniawan dari Pilkada Pasaman karena tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, pasangannya, Welly Suheri, tetap berhak maju sebagai calon bupati dengan syarat mencari pasangan baru sebelum PSU digelar.

“Pasangan calon tetap seperti semula, hanya posisi calon wakil bupati yang perlu diganti sesuai ketentuan,” kata Taufiq.

Baca Juga:  DPRD Padang Panjang Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

KPU Pasaman juga akan membahas teknis PSU, termasuk kemungkinan adanya kampanye ulang bagi para pasangan calon.

“Beberapa poin dalam putusan MK, seperti tahapan pencalonan ulang dan kampanye, masih perlu dikonsultasikan dengan KPU RI,” tambahnya.

Dengan putusan ini, Pilkada Pasaman akan kembali digelar dengan mekanisme yang akan ditentukan lebih lanjut oleh KPU. (tim/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru