Pasaman, Sumbarpro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Pasaman.
Putusan itu dikeluarkan setelah MK menyatakan KPU Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi status hukum calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq menegaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku dalam proses pencalonan.
“KPU Pasaman telah menjalankan proses verifikasi dengan akurat sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Taufiq menyebut, pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk membahas langkah selanjutnya. Hasil pleno akan dikonsultasikan dengan KPU Sumbar sebelum menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU.
MK dalam putusannya mendiskualifikasi Anggit Kurniawan dari Pilkada Pasaman karena tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, pasangannya, Welly Suheri, tetap berhak maju sebagai calon bupati dengan syarat mencari pasangan baru sebelum PSU digelar.
“Pasangan calon tetap seperti semula, hanya posisi calon wakil bupati yang perlu diganti sesuai ketentuan,” kata Taufiq.
KPU Pasaman juga akan membahas teknis PSU, termasuk kemungkinan adanya kampanye ulang bagi para pasangan calon.
“Beberapa poin dalam putusan MK, seperti tahapan pencalonan ulang dan kampanye, masih perlu dikonsultasikan dengan KPU RI,” tambahnya.
Dengan putusan ini, Pilkada Pasaman akan kembali digelar dengan mekanisme yang akan ditentukan lebih lanjut oleh KPU. (tim/*)