Kekayaan Alam Sumbar Hanya Dinikmati Kelompok Tertentu, Komisi III DPR RI Minta Evaluasi Total

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. (Ist.)

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. (Ist.)

Dalam kesempatan itu, Benny mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun kenyataannya, menurut dia, selama ini hasil kekayaan alam justru lebih banyak dinikmati kelompok tertentu.

“Selama ini kekayaan alam dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Padahal ini adalah anugerah Tuhan kepada tanah air kita. Kita harapkan seluruh kekayaan alam ini sebesar-besarnya bisa bermanfaat bagi rakyat, termasuk di Sumatera Barat,” tegas Benny saat memimpin rombongan kunjungan kerja komisi III, di Padang, Sumatra Barat, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:  Layanan Hukum di Sumbar Masih Timpang, Shadiq Pasadigoe Desak Pemerataan Akses hingga Nagari

Ia menambahkan, tata kelola pertambangan rakyat perlu diperkuat melalui badan hukum, misalnya koperasi, agar pemanfaatannya lebih tertib sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Menurut Presiden, kita kehilangan potensi sekitar Rp300 triliun dari sektor pertambangan ilegal. Karena itu, pertambangan rakyat ini harus ditetapkan wilayahnya terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Selain isu pengelolaan sumber daya alam, Benny menyoroti urgensi pembaruan KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981.

Menurutnya, salah satu kelemahan KUHAP lama adalah lemahnya posisi tersangka saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  17+8 Tuntutan Rakyat: Mahasiswa, Akademisi, Buruh, dan Selebritas Bersatu

“Dalam KUHAP yang baru, kita ingin memperkuat hak-hak tersangka melalui advokat sejak tahap penyidikan. Misalnya, tersangka bisa menolak menjawab pertanyaan yang dianggap menjebak, dan seluruh proses penyidikan akan diawasi CCTV agar tidak ada penekanan atau kekerasan,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menekankan, revisi KUHAP bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, aparat juga dituntut untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

“Penyidik Polri tentu harus mempersiapkan penyidik yang profesional. Kejaksaan mempersiapkan penuntut umum yang tangguh, dan hakim pun dituntut lebih siap karena ke depan ada wacana pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru