PADANG, Sumbarpro – Kasus perselisihan yang berujung dugaan pemukulan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani terhadap seorang pengendara bernama Bill Irzano berujung damai.
Pertemuan kekeluargaan yang digelar pada Minggu (9/8) malam menjadi titik terang penyelesaian perselisihan tersebut.
Kedua belah pihak saling berpelukan dan memaafkan dalam pertemuan hangat yang disaksikan oleh sejumlah pihak.
Turut hadir dalam momen tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Ketua PWI Sumbar Widya Navies, serta jajaran pengurus.
Ibu dari Bill, Susi Suzzana mengungkapkan pertimbangan pihak keluarga untuk merampungkan kasus ini secara damai. Sikap ketulusan dan pengakuan kesalahan dari pejabat kepolisian tersebut menjadi alasan utama keluarga melunakkan hati.

“Beliau meminta maaf dan mengakui kesalahan. Kami sebagai orang tua akhirnya memilih memaafkan,” ujar Susi.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak menuntut ganti rugi atau kompensasi materiil. Ia juga menepis tuduhan bahwa pengaduan yang dibuat sebelumnya bertujuan untuk mencari keuntungan finansial.
Sebelum kesepakatan damai ini tercapai, Bill sempat mengajukan laporan resmi ke SPKT serta pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumbar. Susi memastikan laporan tersebut bakal resmi dicabut pada Senin (10/8/2026).
Keputusan damai diambil agar permasalahan tidak berlarut-larut serta memberikan ketenangan bagi putranya dalam melanjutkan pekerjaan.
Pihak keluarga juga memastikan selama proses penyelesaian tidak menerima tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya membenarkan terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kesepakatan murni lahir dari iktikad baik tanpa ada unsur paksaan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah dipertemukan dalam suasana yang baik dan penuh kekeluargaan,” jelas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini juga telah diperkuat melalui dokumen tertulis. Kesepakatan perdamaian resmi dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak. (tbn/*)



