Gubernur Mahyeldi Keluarkan Instruksi Keras, Perintahkan Bupati-Wali Kota Tertibkan Tambang Ilegal

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, saat memberikan pernyataan terkait instruksi tegasnya untuk menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di seluruh wilayah Sumbar.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, saat memberikan pernyataan terkait instruksi tegasnya untuk menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di seluruh wilayah Sumbar.

Sumbarpro – Gubernur Sumbar Mahyeldi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI yang ditandatangani pada 19 September.

“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9).

Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda, mengidentifikasi lokasi PETI, serta melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat.

Mereka juga diwajibkan memberi edukasi hukum, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta melaporkan perkembangan penanganan setiap triwulan.

Mahyeldi menekankan, penanganan tambang ilegal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

Ia mengingatkan, kerusakan akibat PETI bisa berdampak jangka panjang dan mengancam generasi mendatang.

“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujarnya. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru