Sumbarpro – Gubernur Sumbar Mahyeldi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI yang ditandatangani pada 19 September.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9).
Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda, mengidentifikasi lokasi PETI, serta melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat.
Mereka juga diwajibkan memberi edukasi hukum, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta melaporkan perkembangan penanganan setiap triwulan.
Mahyeldi menekankan, penanganan tambang ilegal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.
Ia mengingatkan, kerusakan akibat PETI bisa berdampak jangka panjang dan mengancam generasi mendatang.
“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujarnya. (edt)