Jakarta, Sumbarpro – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mengungkap daftar nama terpanjang di Indonesia. Salah satunya mencapai 78 karakter.
Data ini dipaparkan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam acara Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (29/8).
Beberapa nama yang ditampilkan antara lain:
-
Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art (78 karakter)
-
Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
-
Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
Menurut Teguh, nama-nama tersebut lahir sebelum aturan baru terkait panjang nama berlaku.
“Semua nama terbit sebelum berlakunya regulasi jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022,” kata Teguh.
Dalam aturan itu, jumlah huruf dalam nama dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi. Dengan regulasi baru ini, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan di Indonesia kini lebih tertib dan seragam. (cnn/*)
Discussion about this post