Sumbarpro – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menggelar audiensi terbuka dengan masyarakat Nagari Kapalo Hilalang, kawasan Tarok City, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, untuk menyerap aspirasi terkait status lahan, Senin (1/9/2025).
Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk mematuhi hukum dalam menangani isu lahan dan ganti rugi, sembari memastikan tidak ada aturan baru yang akan diterbitkan terkait kawasan Tarok City yang telah berjalan sejak 2017.
Bupati John Kenedy Azis menjelaskan bahwa program pengembangan kawasan Tarok City telah dimulai sejak 2017, sehingga tidak ada rencana untuk mengeluarkan regulasi baru.
“Pada prinsipnya, saya tidak akan mengeluarkan aturan baru terkait Tarok City karena ini sudah berjalan sejak 2017. Namun, saya pastikan semua kebijakan ke depan harus sesuai hukum dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan,” tegasnya di hadapan masyarakat.
Keresahan Masyarakat Soal Ganti Rugi Lahan
Audiensi ini digelar untuk menjawab keresahan masyarakat terkait status lahan dan ganti rugi di kawasan Tarok City.
Bupati menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran daerah, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional, menjadi tantangan utama dalam menyelesaikan isu ganti rugi.
“Kondisi keuangan saat ini sangat terbatas, sehingga kita harus mengedepankan efisiensi. Untuk ganti rugi, biaya akan dibebankan kepada pihak pengguna atau instansi yang memanfaatkan lahan tersebut,” ujar John Kenedy Azis.
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait ganti rugi tidak dapat diambil secara sepihak.
“Kita tidak bisa langsung memutuskan soal ganti rugi. Harus dikaji dulu, apakah lahan tersebut tanah negara atau bukan. Jika tanah negara, tidak mungkin negara membayar kepada negara. Semua langkah harus sesuai hukum dan regulasi agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” jelas bupati.
Discussion about this post